Pengertian Surat Edaran Bernomor 421 4179 436.7.1 2018
Surat Edaran Bernomor 421 4179 436.7.1 2018 adalah sebuah aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 2018. Surat edaran ini berisi tentang tata cara penggunaan sertifikat elektronik untuk transaksi online. Surat edaran ini ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang menggunakan sertifikat elektronik dalam kegiatan transaksi online.
Alasan Diterbitkannya Surat Edaran Bernomor 421 4179 436.7.1 2018
Surat Edaran Bernomor 421 4179 436.7.1 2018 diterbitkan karena adanya kekhawatiran akan maraknya tindakan kejahatan di dunia maya. Saat itu, penggunaan sertifikat elektronik belum sepenuhnya dikenal oleh masyarakat. Masyarakat masih kurang paham tentang tata cara penggunaan sertifikat elektronik yang aman dan benar. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan surat edaran ini.
Isi Surat Edaran Bernomor 421 4179 436.7.1 2018
Surat Edaran Bernomor 421 4179 436.7.1 2018 berisi tentang tata cara penggunaan sertifikat elektronik dalam transaksi online. Beberapa poin penting yang terdapat dalam surat edaran ini yaitu:
1. Penggunaan sertifikat elektronik harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Sertifikat elektronik harus disimpan dengan aman dan hanya digunakan oleh pemilik sertifikat.
3. Pemilik sertifikat harus memperbarui sertifikat secara berkala.
4. Penggunaan sertifikat elektronik dalam transaksi online harus disertai dengan tanda tangan elektronik yang sah.
Dampak Surat Edaran Bernomor 421 4179 436.7.1 2018
Dampak utama dari surat edaran ini adalah peningkatan kesadaran masyarakat tentang penggunaan sertifikat elektronik yang aman dan benar. Surat edaran ini juga memicu tumbuhnya bisnis sertifikat elektronik yang terpercaya dan berkualitas. Selain itu, surat edaran ini juga memperkuat sistem keamanan transaksi online di Indonesia.
Kesimpulan
Surat Edaran Bernomor 421 4179 436.7.1 2018 adalah sebuah aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 2018. Surat edaran ini berisi tentang tata cara penggunaan sertifikat elektronik untuk transaksi online. Surat edaran ini diterbitkan karena adanya kekhawatiran akan maraknya tindakan kejahatan di dunia maya. Surat Edaran Bernomor 421 4179 436.7.1 2018 berisi tentang tata cara penggunaan sertifikat elektronik dalam transaksi online. Dampak utama dari surat edaran ini adalah peningkatan kesadaran masyarakat tentang penggunaan sertifikat elektronik yang aman dan benar.